Metallic Text Generator at TextSpace.net

Rabu, 21 Januari 2009

MUI & Fatwa Haram Golput

'


Menghadapi pemilu 2009 yang semakin dekat, ternyata berdampak besar. Bukan saja partai peserta pemilu yang sibuk untuk mencari konstituen sebanyak-banyaknya, tapi juga para ulama yang terdapat dalam MUI mereka pun ternyata sedang sibuk menghadapi pemilu ini. Pada tanggal 23-26 Januari di Padang Panjang Sumatera Barat MUI sidang Ijtima (kesepakatan) tentang keharaman Golput.

Keterlibatan MUI dalam menghukumi golput terkesan MUI terlalu jauh melangkah. Seharusnya MUI tidak perlu masuk keranah Politik. Indonesia bukanlah negara yang berasaskan Islam. Pemilu merupakan bagian dari demokrasi, didalam demokrasi memilih dan tidak memilih adalah hak individu.

Seandainya golput yang merupakan bagian demokrasi dihukumi menggunakan hukum syariat Islam maka selayaknya pula MUI membuat fatwa reangakaian demokrasi dengan hukum syariat Islam juga. Sebagai contoh :



  • Haram hukumnya memilih calon dari non muslim.

  • Haram hukumnya bagi wanita mencalonkan diri.

  • Haram hukumnya memilih wanita.

  • Bagi yang terpilih kalau korupsi maka hukumannya tangannya dipotong, kalau zina maka hukumannya diranjam.

Itu baru fatwa yang adil, tapi layakkah fatwa itu untuk sebuah negara yang berasaskan Pancasila?

Seharusnya MUI lebih arif dalam melihat kenyataan ini, MUI harus lebih dahulu memahami akar masalah dari golput itu sendiri. Bukan berarti golput itu karena ikut-ikutan pada ajakan orang-orang yang tersingkirkan dari partai, tetapi dikarenakan kebanyakan masyarakat Indonesia telah melek politik. Jangan sampai masyarakat yang baru bisa melek politik malah dibutakan lagi.

Sudah selayaknya para politisi dan para ulama bersukur dengan meleknya masyarakat akan politik. Para politisi bisa bercermin dari apatisme masyarakat, sehingga para politisi bisa lebih amanah dalam melaksanakan tugasnya tidak mudah mengumbar janji-janji dusta. Insya Allah hasilnya tanpa ada fatwa haram golput, pemilu yang akan datang pemilih yang golput akan dapat diminimalisasi.

1 komentar:

  1. Assalamualaikum,

    Kenapa MUI mengharamkan Golput?
    Padahal asumsi saya jika kita memilih pemimpin yang salah yang ternyata tidak amanah dan Dzalim, bukankah itu lebih haram dan berdosa?

    dan lagi Judi itu adalah perbuatan yang berdosa, kita memilih caleg yang sama sekali tidak kita kenal merupakan sebuah tindakan perjudian..... (Asumsi saya sih)

    He .... He ... Salam kang :)

    BalasHapus